BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I PONTIANAK
Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak merupakan Unit Pelaksanaan Teknis dari Badan Karantina Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 22/Permentan/OT.140/4/2008 Tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Karantina Pertanian, dengan tugas pokok dan fungsi adalah melaksanakan upaya pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Luar Negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia, serta tersebarnya OPT Penting yang mungkin terbawa komoditas pertanian yang dilalulintaskan, dengan cara ”Pelaksanaan Tindakan karantina” berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak berkedudukan di Pontianak dengan wilayah kerja meliputi Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak, Bandar Udara Supadio Pontianak, Pelabuhan Laut Sintete, Bandar Udara Rahadi Osman Ketapang, Pelabuhan Laut Suka Bangun Ketapang.
Alamat Unit Kerja :
Fax. (0561) 775322-775323
Email : bkp-ponti@pertanian.go. id / bkp-pontianak@gmail.com