Pontianak (27/08) – Karantina Pertanian Pontianak mengadakan acara pelepasan mutasi alih tugas salah satu pegawai, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 5449/KPTS/KP.250/K.1/8/2022 Tentang Mutasi Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Badan Karantina Pertanian. Pegawai yang dialih tugaskan adalah saudari Ngaisatul Lutfiyah, SP.,M.Si., yang akan berpindah tugas ke Karantina Pertanian Semarang tertanggal 15 Agustus 2022.
Bertempat di ruang rapat utama BKP Kelas I Pontianak, Amir Hasanuddin selaku Kepala Karantina Pertanian Pontianak memberikan sambutan pada acara hari Jum’at (26/08/2022). “Mutasi Alih Tugas dilingkup Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian merupakan hal yang biasa dan tidak bisa dihindari, karena sebagai bentuk kepercayaan serta dipandang mampu bagi pegawai yang bersangkutan untuk di alih tugaskan dari satu UPT ke UPT yang lain dilingkup Badan Karantina Pertanian. Demi untuk meningkatkan kinerja organisasi serta kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perkarantinaan yang ada di UPT seluruh Indonesia”, ungkapnya.
Lebih lanjut Kepala Karantina menyampaikan, “Selamat kepada pegawai yang dimutasi, selamat untuk melaksanakan tugas ditempat yang baru, tingkat kinerjanya dalam bekerja, disiplin agar dapat berkontribusi secara maksimal di Karantina Pertanian Semarang dan semoga semakin sukses di tempat kerja yang baru”, pungkas Amir.
Saudari Ngaisatul Lutfiyah yang dimutasi pada kesempatan yang sama mengucapkan, “Terimakasih kepada Kepala Karantina Pontianak yang telah memberikan bimbingan dan arahannya, serta pelajaran yang sangat berarti sebagai bekal diri saya untuk meningkatkan kompetensi dan pengalaman dalam bekerja kemudian hari”, ujar Ngaisatul.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan kesan dan pesan dari teman sejawat, foto bersama serta ramah tamah.
#Pelepasanmutasialihtugas
#KarantinaPertanianPontianak