
1. Pemeriksaan
Tindakan Pemeriksaan meliputi :- Pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
- Pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
- Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam point 2, dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris.
- Pemilik membantu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan.
2. Pengasingan dan
3. Pengamatan
Tindakan Pengasingan dan Pengamatan
- Pengasingan dan pengamatan dimaksudkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan kondisi khusus.
- Pengasingan dan pengamatan dilakukan di suatu tempat yang terisolasi selama waktu tertentu sesuai dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang bersangkutan.
4. Perlakuan
Tindakan Perlakuan- Perlakuan dilakukan untuk membebaskan atau mensucihamakan Media Pembawa, orang, alat angkut, peralatan, dan pembungkus dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan II.
- Perlakuan dapat dilakukan secara fisik maupun kimiawi.
5. Penahanan
Tindakan PenahananPenahanan dimaksudkan untuk mengamankan Media Pembawa dengan cara menempatkannya di bawah penguasaan dan pengawasan petugas Karantina Tumbuhan dalam waktu tertentu karena persyaratan karantina belum sepenuhnya dipenuhi.
6. Penolakan
Tindakan Penolakan
- Penolakan dimaksudkan agar Media Pembawa yang bersangkutan segera dibawa ke negara atau Area asal atau Area lain untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Media Pembawa tersebut ke lingkungan sekitarnya.
- Pengiriman Media Pembawa yang dikenai tindakan penolakan ke negara atau Area asal atau Area lain dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
- Penolakan dilakukan dikarenakan :
- Setelah 14 hari kalender persyaratan yang diwajibkan belum terpenuhi;
- Setelah diperiksa diatas alat angkut ternyata merupakan media pembawa OPTK yang dilarang pemasukannya, busuk, rusak;
- Setelah diperiksa diatas alat angkut ternyata tidak bebas dari OPTK tertentu dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan.
7. Pemusnahan
Tindakan Pemusnahan
- Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan lainnya yang sesuai sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina OPTK.
- Pelaksanaan pemusnahan menjadi tanggung jawab Pemilik dan dilakukan di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
- Dalam hal Media Pembawa yang bersangkutan tertular Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) atau tidak dikirim kembali ke negara atau Area asal atau Area lain oleh Pemiliknya setelah ditolak pemasukan atau pengeluarannya, pemusnahannya dilakukan terhadap seluruh partai kiriman Media Pembawa.
- Dalam hal Media Pembawa yang bersangkutan berada dalam keadaan busuk atau rusak, pemusnahannya dilakukan hanya terhadap Media Pembawa yang busuk atau rusak.
- Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam point 1 sampai point 4 diatas dinyatakan dalam suatu berita acara.
8. Pembebasan
Tindakan Pembebasan
Pembebasan dilakukan apabila Media Pembawa yang bersangkutan :
- Bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau organisme Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK); dan
- Semua persyaratan yang ditetapkan bagi pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa tersebut telah dipenuhi.